Mataram, BeritaTKP.com – Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal, kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, hari ini, Senin (13/1/25).
Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, akan diperiksa terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada pembangunan SMKN 3 Mataram, yang telah menjerat anak buahnya, AM selaku Kabid SMK.
“Iya, sudah kami kirim surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB (Aidy Furqon) untuk diperiksa tanggal 13 (Senin),” ujar, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dilansir dari laman radarlombok, Minggu (12/1/25).
Surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram beberapa hari lalu, ke kantor Dikbud NTB. Panggilan kedua dilayangkan penyidik, lantaran sebelumnya Aidy Furqan mangkir dari panggilan pertama.
“Panggilan kedua setelah (Aidy Furqan) mangkir (panggilan pertama),” jelasnya.
Sebagai informasi, seharusnya Aidy Furqan, diperiksa penyidik pekan lalu, tepatnya Senin (6/1). Namun dengan alasan kesibukan mendampingi Pj Gubernur NTB di sebuah kegiatan, ia tidak memenuhi panggilan polisi.
“Hanya menyampaikan tidak bisa hadir, karena ada kegiatan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan AM, selaku Kabid SMK Dikbud NTB sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu lalu (11/12), di ruangannya.
AM ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. Proyek tersebut, sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar.
Tersangka diduga memeras supplier tersebut, dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. “Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen, dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggarannya. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” jelasnya.
Untuk itu, tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Dalam OTT itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. (æ/red)