Surabaya, BeritaTKP.com – Sebab dengan menggunakan jasa calo semuanya menjadi lebih mudah. Dari informasi yang ada, masyarakat yang menggunakan jasa calo tidak perlu repot-repot mendatangkan kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek pisik. Sebab para pengurus jasa bisa melakukan ‘cek fisik’ sendiri tanpa di dampingi petugas dari kepolisian bagaimana mereka mendapatkan sticker gesekan dan kertas ‘lemekan’ ?. Sticker gesekan dan kertas lemekan, lanjutnya, dapat mereka beli kepada oknum petugas samsat yang di jual secara bendelan atau eceran dengan harga Rp 2.500 per lembar.

Tarif atau biaya pengurusan tergantung berkas lengkap atau tidak dan jenis pekerjaan, diluar biaya resmi ada dana tambahan.

Cek fisik kendaraan yang diduga dilakukan petugas ‘abal-abal’ alias calo, rentan dipalsukan nomer rangka kendaraan, sebab tidak dilakukan oleh petugas Samsat.

Terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 3 ayat 1 berbunyi Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regindent Ranmor, dan ayat 2 huruf (c) berbunyi unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

Tak ayal meski kendaraan tidak di datangkan ke Samsat, berkas cek pisik tetap lolos.

Pengamatan di lapangan para pengurus jasa ini biasanya bergerombol membentuk komunitas. Karena hal tersebut tidak sulit menjumpai mereka di Samsat dengan atribut tas ransel dan berbaju rapi.

Pengerjaan berkas ranmor ke pengurus jasa terbilang cepat, sebab mereka membayar sejumlah uang kepada petugas loket cek fisik ya itu pak (TO)

“Formulir kendaraan baru sebesar Rp 2.150.000,00 dan kalau formulir pendaftaraan hanya Rp 50.000,00. Apalagi di setiap samsat tidak pernah menghadirkan kendaraan baru,” ungkap Sumber yang dapat dipercaya. (YANTO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here