JEMBER, BeritaTKP.Com- Dua orang wartawan dari media online ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pemerasan. Kedua tersangka tersebut diduga telah memeras dengan modus menakut-nakuti korbannya agar kasusnya tidak disebar dimedia sosial.

Kasus pemerasan diselidiki langsung oleh Polres Jember.

“Tersangka tersebut menuduh korban berselingkuh. Kemudian meminta sejumlah uang agar kasus perselingkuhan itu tidak diberitakan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).

Kedua pelaku itu berinisial MA ,41, warga asal Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME ,36, warga asal Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan korban berinisial EY, warga Dusun Tegalbanteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.

“Berawal saat kedua pelaku mengikuti korban setelah keluar dari hotel di Kecamatan Ajung. Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan,” terang Kadek.

Korban lalu disuruh menyediakan uang sebesar Rp 17 juta. Sebagai kompensasinya, tuduhan perselingkuhan itu agar tidak diberitakan.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media”, ungkap Kadek.

Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terduga pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta. Namun tanpa sepengetahuan oknum  wartawan tersebut , korban melaporkan kasus ini kepolisi.

“Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga telah melakukan pemerasan,” kata Kadek.

Akhirnya, dilakukan skenario menangkap pelaku beberapa saat setelah transaksi. Kedua oknum wartawan ini pun tak dapat berkutik ketika langsung disergap usai menerima uang dari korban.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, yaitu satu unit mobil Escudo, 3 ponsel, dan uang tunai Rp 2 Juta Rupiah.

“Juga dua kartu ID Card Wartawan Media Online atas nama kedua tersangka,” sebut Kadek.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Kadek. [AES/RED]