
Jombang, BeritaTKP.com – Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Jombang, akhirnya ditahan.
Kedua tersangka tersebut diketahui adalah Sudiyanto (62), selaku direktur utama perusahaan distribusi pupuk bersubsidi CV Kembar Jaya Ngoro dan Mubin (58), pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.
Tersangka Mubin merupakan warga asal Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang. Mubin juga menjabat sebagai Ketua Bidang Finansial dan Pemasaran DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022-2027.
Kedua tersangka menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Seksi Pidana Khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Tahap 2 berlangsung sekitar pukul 13.30-14.45 WIB.
“Hari ini, jaksa penuntut umum sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tahap 2 tadi, para tersangka didampingi penasihat hukumnya,” kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Dengan memakai rompi tahanan, Mubin dan Sudiyanto dikeler ke mobil tahanan sekitar pukul 14.15 WIB. Keduanya dikirim ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk ditahan selama 20 hari ke depan. “Berdasarkan nota pendapat JPU yang diajukan ke saya, saya mengambil kebijakan untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan,” terang Firdaus.
Setelah itu, Mubin dan Sudiyanto akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara, kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Segera mungkin kami limpahkan karena dakwaan yang disusun JPU sudah selesai,” tandasnya.
Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang menetapkan Mubin dan Sudiyanto sebagai tersangka sejak bulan Februari 2023 lalu. Namun, selama ini keduanya belum pernah ditahan, karena tersangka bertindak kooperatif, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta tidak menghalangi penyidikannya.
Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 merugikan negara Rp 491 juta. Sudiyanto menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Ketentuannya, pupuk bersubsidi harus disalurkan kepada para petani yang lehannya kurang dari 2 hektare, namun oleh tersangka malah disalurkan kepada petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare.
Sedangkan, tersangka Mubin nekat membuat dna menyusun RDKK dengan versinya sendiri. Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu. Sehingga penyalurannya tak tepat sasaran.
Sementara itu ratusan petani tebu dari Mojokerto dan Jombang sempat berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim sejak pukul 13.00 WIB. Mereka meminta JPU tidak menahan tersangka Mubin.
Aksi unjuk rasa ini tak digubris JPU yang menangani kasus korupsi ini. Jaksa tetap menahan Mubin maupun Sudiyanto. “Selanjutnya setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami lakukan uapaya hukum yang lebih maksimal,” terangnya.
Penasihat Hukum Mubin, Sutrisno mengatakan pihaknya meminta jaksa tidak menahan Mubin karena kliennya sedang sakit darah tinggi, diabetes dan jantung. Selain itu, kliennya juga kooperatif.
PH Sudiyanto, Muhammad Siswoyo juga menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab selama ini kliennya kooperatif dengan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang. Sehingga baginya, jaksa tidak mempunyai alasan objektif maupun subjektif untuk menahan kliennya.
“Kami hargai kejaksaan, tapi kami akan beriuang terus sampai klien kami dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam waktu secepatnya akan kami ajukan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejari Jombang,” kata Siswoyo.
Kajari Jombang Tengku Firdaus mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka. Namun, pihaknya berpedoman pada pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, sehingga penahanan Mubin dan Sudiyanto akan tetap dilakukan.
“Alasan kami (melakukan penahanan) untuk mempercepat proses penuntutan saja. Jadi, kami selaku penuntut umum menggunakan kewenangan kami berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP alasan objektifnya karena memang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Pasal 21 ayat (1) alasan subjektif dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelas Firdaus. (Din/RED)





