Dua Terdakwa Penipuan Ibadah Haji Hanya Dihukum 2 tahun Penjara

316

Surabaya, BeritaTKP.Com – Harika Oscar Perdana bersama rekanya Dicky Mastur Ahmad menjalani sidang atas kasus yang dibuatnya yakni melakukan penipuan berkedok ibdah haji, dan dalam sidang tersebut dua terdakwa perkara penipuan berkedok ibadah haji sudah mendapatkan hukan masing masing.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa yang merupakan Manager pemasaran PT Global Acces yang berkedudukan di Jakarta Timur di Surabaya dengan menggandeng PT Almadinah melakukan promosi pemberangkatan haji plus 1 bonus 1 seharga US 9000 hingga terdapat 180 calon jemaah yang mendaftar.

Harika Oscar Perdana divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan sedangkan Dicky Mastur Ahmad dihukum satu tahun enam bulan penjara, keduanya divonis berbeda karena beda peranan, Oscar sebagai otak aksi sedangkan Dicky hanya sebatas turut serta yakni membantu Oscar.

Dalam sidang putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang membacakan amar putusan, bahwa terdakwa Oscar yang merupakan Manager operasional di PT Global Acces perusahaan perjalanan umroh, membuat program pemberangkatan haji plus satu gratis satu.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang juga menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 180 calon jemaah haji, dengan memberikan program 1 gratis 1, tanpa sepengetahuan pimpinan dan telah mendapatkan keuntungan, dimana sebagian uang sebesar US 3000 dari hasil kejahatannya digunakan untuk bisnis trading (Valas).

Majelis juga telah mempertimbangkan dan menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan, sementara untuk terdakwa Dicky Mastur Ahmad, karena tidak terbukti dalam tindak pidana penipuan, namun ikut turut serta seperti yang diataur dalam undang undang, dan memvonis terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang diberikan kesempatan melakukan banding, terdakwa Oscar mengaku masih pikir pikir sementara Dicky Mastur Ahmad langsung menerimanya, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya hal itu dilakukan lantaran vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Roginta Sirait dari Kejati Jatim, yang menuntutnya hukuman kepada keduanya masing masing 4 tahun penjara. @sul