Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua sejoli kini tak bisa lagi bermesraan bebas layaknya pasangan lain lantaran keduanya terlibat kasus hukum, dan skini cinta mereka tak lagi bertujuan di kursi pelaminan melainkan d kursi persakitan PN Surabaya karena kempemilikan narkotika jenis sabu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini ditangkap di kost’an Jl Karangan Gang V Kec. Wiyung Kota Surabaya, oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti sabu 1 paket 0,14 gram. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa Nilam Lavenia Nawati terkait kepemilikan 1 paket plastik kecil jenis sabu-sabu, ia mendapat dari terdakwa Dedik Ismail yang didapat dari Yayan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di JL. Arjuno Surabaya seharga Rp. 400.000, menggunakan uang milik terdakwa Nilam dengan maksud dan tujuan untuk digunakan atau dikonsumsi bersama dikost-kostan.
Sidang kedua sejoli tersebut digelar di ruang Tirta, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Sulton dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ubaya, sementara ketua majelis hakim dipimpin oleh hakim Unggal Warso Mukti.
Surat dakwaan menjelaskan, bahwa kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut.
“Atas perbuatannya kedua terdakwa ini didakwa pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa Sulton saat membacakan surat dakwaan. Atas dakwaan tersebut kedua tidak mengelak dan sidang dilanjut dengan keterangan saksi penangkapan yang dihadirkan oleh JPU Sulton. @mulyd/lutf