OKU Timur, BeritaTKP.com – Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil menangkap dua pelaku kejahatan kelas kakap yang dijuluki ‘raja bandit’, JYS dan MA, warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1), mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam 28 laporan polisi di wilayah OKU Timur dan OKI.
“Dari hasil pengembangan polisi, keduanya terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembunuhan,” ujar Kapolres.
Tersangka JYS ditangkap pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Tim kepolisian yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang II langsung menyergap pelaku di kediamannya, hanya beberapa jam setelah ia bersama MA melakukan aksi begal di wilayah BK 24, Kecamatan Belitang II.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan berisi enam butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di bawah bantal tempat tidur pelaku. JYS mencoba melawan dan melarikan diri saat akan dibawa untuk pengembangan kasus, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim kepolisian ke Kabupaten Liwa, Lampung Barat, tempat persembunyian MA. Polisi berhasil menangkapnya pada Rabu (29/1) dan turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
Selain menjadi pelaku utama dalam berbagai aksi pencurian, JYS juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 30 April 2022 di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung.
Dalam aksi tersebut, JYS bersama tiga rekannya, IK, AE, dan IR, mengeroyok korban menggunakan golok hingga meninggal dunia di tempat. IK dan AE sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura, sementara IR masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penadah hasil kejahatan kedua pelaku. (æ/red)