Subang, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki 12 paket sabu siap edar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Mereka ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernopol Z 1087 LN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram,
  • 2 timbangan digital,
  • plastik klip bening,
  • lakban hitam,
  • gunting, serta perlengkapan pengemasan,
  • dan 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KDR (DPO) untuk diedarkan di wilayah Subang.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Subang dan memburu pemasok utama yang saat ini masih buron,” tegas AKP Wanda.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Subang Polda Jabar dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(æ/red)