Dua Pria Dibekuk Polisi Usai Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Kediri

44

Kediri, BeritaTKP.com – Dua orang pria masing-masing berinisial DS (37) dan HSW (29) ditangkap polisi atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas kediri.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, DS dan HSW ditangkap di pinggir Lapas Kediri, Jl Kawi Kelurahan Mojoroto Kota Kediri pada Selasa (20/2/2024).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 21,66 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L yang diduga akan diselundupkan ke lapas.

Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan penggeledahan pada pelaku dan didapati narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi jenis pil dobel L. Diduga, barang haram itu hendak diseludupan ke dalam lapas.

Pada hari yang sama, petugas membekuk seorang pria inisial ESG (39). Warga Kediri ini disergap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota di Lingkungan Kleco Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Adapun barang bukti ESG sebanyak 56,17 gram sabu dengan berat kotor serta uang hasil penjualan sabu Rp3.200.000.

Bowo menyatakan penangkapan ESG berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kepolisian setempat. “Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai seseorang yakni ESG,” katanya.

Kemudian ESG dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang hasil dari penjualan barang haram tersebut. Dari ketiga terduga pengedar sabu itu, polisi menyita barang bukti berat total 76,74 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L.

Ditegaskan Bowo, saat ini kasus itu ditangani oleh Satresnarkoba dan terduga pengedar dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri Kota. (Din/RED)