Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Dua orang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi terkait kasus pemalakan yang dilakukan. Aksi kedua pria tersebut dilakukan dengan cara menyiram oli dan melempari telur ke tempat usaha laundry milik warga.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan kedua pelaku itu berinisial AP ,30, dan NN ,28,. Keduanya merupakan warga Medan Sunggal.

“Kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan video viral yang beredar di medsos dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal,” kata Kompol Yudha, Senin (3/1/2022).

Yudha mengatakan kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Yudha mengatakan kasus ini diusut usai video aksi premanisme di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal viral. Dalam video itu, dua orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak seorang pemilik laundry.

Keduanya terlihat melempari usaha laundry tersebut pakai telur ke dinding. Keduanya kemudian menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.

Pada Rabu (29/12/2021), kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. (RED)