Trenggalek, BeritaTKP.com – Polres Trenggalek berhasil meringkus dua orang dari anggota perguruan silat. Pengeroyokan itu juga terjadi pada anggota perguruan silat lainnya. Namun satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah IKA ,19, warga asal Kecamatan Besuki, Tulungagung serta satu tersangka lain yang masih berusia di bawah umur.
“Jadi ada tiga pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut, dua pelaku kami tangkap dan yang satu masih DPO,” terang Heru, Selasa (18/1/2022).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Raya Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Saat itu korban bersama dua rekannya baru saja mengikuti kegiatan latihan silat di SD Negeri 2 Ngetal.
Dalam perjalanan pulang itulah, korban berpapasan dengan sekelompok anggota perguruan silat lain yang mengendarai sepeda motor. Korban dan kedua rekannya akhirnya memilih putar balik, namun ia malah dikejar dan dimaki-maki oleh pelaku serta rekan-rekannya.
“Karena panik, korban akhirnya menabrak tiang listrik yang ada di pinggir jalan dan terjatuh,” tuturnya.
Saat itulah para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara dipukul dan ditendang. Akibatnya korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah adanya insiden pengeroyokan tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan menjalani visum. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah.
“Pelaku anak kami tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pogalan, sedangkan pelaku IKA ditangkap di rumahnya di wilayah Besuki, Tulungagung,” pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO. Untuk dua pelaku yang ditangkap saat ini sedang ditahan di Polres Trenggalek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C junto 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau lima tahun enam tahun bulan penjara,” tandasnya. (k/red)






