Nganjuk, Berita TKP – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Senin/05 Juli 2021 sekira jam 16.15 WIB, telah mengamankan dua pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Menurut Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketika dikonfirmasi media membenarkan dan menjelaskan bahwa Penangkapan ini karena adanya informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah kandangan Tanjunganom Nganjuk.
Informasi ini langsung direspon Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan DiWilayah itu dan telah berhasil mengamankan dua orang yaitu Moch,23, alamat Dusun Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dan Nov ,22, alamat Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Dan saat dilakukan penggeledahan Didalam rumah termasuk Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram, seperangkap alat hisap sabu (botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan plastik),1 (satu) pecahan pipet kaca,1 (satu) Korek api gas,1 (satu) buah Hp merk XIAOMI warna putih hitam tipe Redmi 2 yang digunakan sebagai alat komunikasi yang berada diatas lantai.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Moch ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram.
Dan juga dilakukan penggledahan terhadap Nov ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Hp merk HUANGMI warna hitam tipe 3410 didalam saku celana depan sebelah kiri, serta disita juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah No. Pol AG 5338 DC yang digunakan sebagai alat transportasi mengantar sabu.
Berdasarkan dari keterangan Moch bahwa sabu tersebut merupakan pesanan DIYAN (DPO) alamat Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang dibeli dari SAY (DPO) alamat Kabupaten Banyuwangi dengan cara diranjau Sementara masih dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Karena tanpa hak atau melawan hukum menjual, atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika kedua tersangka bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter – Muryati Sumber – Humas Polres Nganjuk