Tapung Hilir, BeritaTKP.com – Polsek Tapung Hilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB,
Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, BH (34) dan BP (36), di belakang rumah milik Sdr. PN Simpang Bina Pitri Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui kapolsek tapung hilir di konfermasi bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Desa Kotagaro yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua tersangka yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) bungkus kecil sabu siap edar di tangan tersangka BH.
Berdasarkan hasil interogasi, BH mengaku memperoleh barang bukti berupa sabu tersebut dari rekannya yang bernama AZ, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ di rumahnya di Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar (Laporan Polisi terpisah).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka BH berupa: 1 (satu) botol bekas minuman merk Milku, 3 (tiga) plastik bening ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) unit HP merk REDMI 12 warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat botol bekas minuman merk Fanta, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah Mencis korek api
Tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka BP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung Hilir terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (æ/red)