
Garut, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), warga Wanaraja, berhasil diringkus di Kampung Kiara Koneng, Kecamatan Karangpawitan, pada Rabu (12/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 10 gram, lengkap dengan alat hisap (bong).
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, tisu, hingga dibungkus di bungkus rokok merek Djarum Coklat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Garut.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Usep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





