Bima, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, dua warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, berinisial TJ dan AB, berhasil dibekuk karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah itu tim melakukan penyelidikan, observasi situasi kamtibmas, dan mencocokkan informasi awal yang diperoleh,” jelasnya.

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 19 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 15,36 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti ini kami amankan sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Ferdiansyah.

Kedua terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima. Pihak Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain.(æ/red)