
Surabaya, BeritaTKP.com – Niat awal patroli untuk mengantisipasi adanya balap liar, sejumlah anggota Polsek Kenjeran malah dapati dua pemuda pembawa senjata tajam (sajam) jenis katana dan golok. Keduanya yakni Wahid (23), warga Jalan Taman Irawati dan ASM (17), warga Jalan Tambak Wedi, mengaku dua sajam yang dibawanya hendak digunakan sebagai alat tawuran.
Tanpa berlama-lama kedua pemuda tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Tak lupa, polisi juga menyita barang bukti pedang katana sepanjang 80 sentimeter dan golok 75 sentimeter. “Kami amankan keduanya karena terbukti membawa senjata tajam jenis katana dan golok,” kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi, Rabu (9/11/2022) kemarin.
Menurut hasil dari pemeriksaan, AKP Seryadi menjelaskan, bahwa kedua pemuda tersebut mengaku hendak melakukan tawuran di Jembatan Dukuh Bulak Banteng, namun gagal karena dibubarkan warga setempat.
“Termasuk dua yang kami amankan ini ikut tawuran. Namun dibubarkan warga. Kemudian sebagian dari mereka ada yang kabur ke daerah Tambak Wedi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 Tentang senjata api (Senpi), bahan peledak (Handak) dan senjata tajam (Sajam). (Din/RED)





