Surabaya, BeritaTKP.com – Baru saja bertransaksi narkotika berjenis sabu-sabu, 2 sekawan yang bertempat tinggal di Jalan Teluk Nibung Timur ini ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Kedua tersangka yakni Firmansyah Rahman (24) dan Dwi Nur Octavianto (20) tertangkap di Jalan Garuda depan JMP.

Kedua tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Garuda depan JMP, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut serta tes urine ,” kata Kapolsek Kompol Hari Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi behasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,09 gram yang yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan terhadap keduanya itu bermula dari informasi bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba. “Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” jelasnya.

Setelah memastikan informasi tersbeut, sejumlah anggota mulai melakukan aksi penangkapan. Ketika dalam proses penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa sabu. “Sepoket sabu seberat 1,09 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kami amankan dari tersangka,” imbuhnya.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita barang bukti HP merk I Phone 6 warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar. Saat diinterogasi, tersangka mendapatkan serbuk kristal tersebut dari seseorang di Jalan Garuda. ”Anggota masih berupaya melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Sementara tersangka Firmansyah mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan bersama temannya. “Kami konsumsi sendiri pak,” katanya. (Din/RED)