MALANG, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, sukses menangkap dua terduga pelaku pembobolan sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi kejahatan dilancarkan saat sekolah sepi mendekati libur Lebaran.
Menurut Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, kedua pelaku berinisial MT (24) dan SN (19), keduanya merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mereka berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pakis di Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, pada Rabu (10/4/2023) dini hari.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis. Dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan,” kata AKP Sunarko dalam konferensi pers di Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Kapolsek Pakis menjelaskan bahwa kasus pembobolan sekolah terjadi pada 04 April 2024 lalu. Saat itu, penjaga sekolah yang hendak membersihkan area sekolah terkejut setelah menemukan kaca jendela ruang guru pecah.
Saat diperiksa, lima laptop Chromebook, sebuah proyektor, LCD, dan sebuah speaker aktif yang merupakan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
AKP Sunarko menyatakan bahwa anggota yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial. Tanpa menunggu lama, petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah mengetahui nomor seri barang yang dijual sesuai dengan laporan kehilangan. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modusnya yaitu tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian setelah masuk mencongkel beberapa almari yang isinya berupa laptop,” tambahnya.
Kepala Sekolah SDN 02 Sukoanyar, Pakis, Laili Maghfiroh, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dicuri merupakan bantuan dari Dinas Pendidikan untuk sarana belajar mengajar. Peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap sekolah karena sarana tersebut digunakan untuk ujian siswa.
“Yang ada di sini adalah bantuan pendidikan (laptop). Sangat berpengaruh jika kita kehilangan barang ini, kita harus mencari pengganti atau menyewa peralatan lain selama ujian,” kata Laili Maghfiroh.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan serupa di tempat lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dihadapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (xoxo)





