Lamongan, BeritaTKP.com – Kasus pemalsuan merk pupuk yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial EF dan P berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Ipda Anton Krisbyantoro menjelaskan, Kronologi kejadian berawal dari adanya surat pengaduan Nur Hasyim pada 3 September 2022 lalu terkait kasus pemalsuan merk dagang miliknya yang telah terdaftar di Depkumham RI.

“Ternyata di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin,” beber Anton, Selasa (15/11/2022).

Petugas dari Unit 2 Reskrim Polres Lamongan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan ke dalam truck kontainer.

“Saat ini pelaku EF dan P sudah kami amankan beserta barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan,“ tambahnya.

Mengenai ancaman hukuman yang dimaksud, pelaku dikecam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliyar rupiah dan atau dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah. (Din/RED)