Kudus, BeritaTKP.com – Dua oknum suporter, MR (23) dan MA (23), diringkus Polres Kudus atas dugaan penganiayaan terhadap IFA (23), warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Keduanya kini terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Minggu (1/12), pukul 19.00 WIB, di Jalan Lingkar Timur Desa Ngembal Kulon. Saat itu, ribuan suporter Persijap Jepara tengah melakukan pawai usai menyaksikan pertandingan melawan Persipa Pati di Stadion Joyokusumo, Pati. Dalam perjalanan, beberapa oknum suporter diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang melintas di lokasi.

“Kejadian berawal dari dugaan pelemparan hingga pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang dan melempar batu,” ujar Ronni saat konferensi pers.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat baseball, batu, pecahan keramik, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka MR diketahui menendang tubuh korban beberapa kali serta melempar batu yang mengenai kepala korban. Sementara itu, tersangka MA turut menendang tubuh korban dalam insiden tersebut.

MR mengaku perbuatannya dipicu emosi karena korban diduga mengacungkan jari tengah kepada rombongan suporter. Ia juga mengungkapkan bahwa tongkat yang dibawa merupakan milik rekannya dan digunakan sebagai alat berjaga-jaga saat perjalanan ke Pati.

“Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya,” ucap MR.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kapolres Ronni juga mengimbau para suporter agar mematuhi regulasi Liga 2 yang melarang suporter tamu hadir di pertandingan tandang untuk menjaga keamanan.

“Kita harus ingat, tidak ada sepak bola yang lebih berharga dari nyawa,” tegas AKBP Ronni.

Saat ini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden pengeroyokan ini. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here