Nganjuk, BeritaTKP.com — Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, dua LSM yakni Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) serta GERAKAN MILITANSI PEJUANG INDONESIA (GMPI) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Genjeng, Lausin, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis siang (24/7/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan status tanah milik desa yang sebelumnya berfungsi sebagai saluran pengairan atau irigasi, menjadi tanah hak milik pribadi. Lebih mengejutkan, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan rumah yang diduga milik pribadi sang kades.

“Kami menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kades Genjeng. Tanah pengairan yang seharusnya jadi fasilitas umum malah diubah jadi rumah pribadi. Ini jelas menciderai amanat rakyat,” tegas perwakilan LSM FAAM saat ditemui usai penyerahan berkas laporan.

Perwakilan GMPI menambahkan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menunjukkan adanya perubahan status lahan tanpa prosedur yang jelas dan transparan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Desa itu milik masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan seenaknya oleh pejabat,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk dikabarkan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi bukti awal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Genjeng, Lausin, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. (Widi)