Medan, BeritaTKP.com | Polsek Kutalimbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran dengan menangkap dua bandar sabu lintas wilayah dalam sebuah operasi cepat. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 13.00-16.00 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Maruba Sinaga, SH, serta personel unit reskrim, yakni Aiptu Rudianta Sembiring, Bripka D. Manullang, dan Bripka Dedi Sinulingga.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JS (33) dan AS alias Kreak (40). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda: di Jalan Ladang Bambu Gang Keluarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, serta di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Barang Bukti yang Disita, 12,701 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik klip kecil dan sedang, Uang tunai Rp 500.000 (hasil penjualan sabu), Tiga bungkus plastik klip kosong untuk kemasan sabu, Beberapa unit ponsel merk Vivo (warna hitam, hijau, dan biru) dan satu tas sandang warna hitam

AKP Idem Sitepu mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar. “Kami berhasil menyita total 12,701 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kutalimbaru dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba,” kata Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Upaya ini menjadi langkah tegas kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta mendukung upaya besar negara untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia,” tambahnya. (æ/red)