LAMONGAN, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Lamongan Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Pada Jumat (10/10/2025), petugas berhasil membongkar dua arena judi sabung ayam di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam. Kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (13/10).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 3 buah sangkar ayam,

  • 2 ekor ayam,

  • 1 buah bandang (alat adu ayam), dan

  • 1 buah kiso (alat membawa ayam).

Namun, karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas belum berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan sabung ayam tersebut tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya di waktu-waktu tertentu.

Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan oleh Polsek Brondong beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam di belakang sebuah warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

Dua anggota Polsek Brondong segera melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan sabung ayam. Kapolsek Brondong bersama anggota lain kemudian datang ke lokasi menggunakan mobil patroli 802. Namun, para pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan polisi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan:

  • 4 ekor ayam jantan,

  • 2 kandang ayam bundar,

  • 1 unit HP Oppo warna hitam,

  • 1 kalangan (arena sabung ayam) warna biru muda, dan

  • 2 buah kiso (tempat ayam).

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Brondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi dua penggerebekan tersebut, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk praktik perjudian.

“Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi perjudian, termasuk sabung ayam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui kegiatan serupa,” tegasnya. (xoxo)