Dr Buedi Langgar UU Poligami dan Mempunyai Satu Anak dari istri Muda

478
dr buedi
Gambar Atas Kantor Dr Buedi, Kiri Bawah Istri Muda dan Kanan Bawah Istri Tua

Tuban, BeritaTkp.com – Harta, tahta, wanita merupakan trias kenikmatan yang diidamkan oleh setiap orang, khususnya pejabat yang tidak bermoral. Bagaimana tidak, biaya hidupnya yang sudah dijamin oleh negara  belum lagi ditambah curi-curi anggaran, dan operasi batok kelapa (mengemis) kepada rakyat kaya bahkan yang miskin mampu menjadikannya manusia beruang atau menjadikannya kaya raya.

Saat sudah menjadi manusia beruang itulah, semuanya bisa dibeli, otot preman gemulai perawan dan segala fasilitas lain Namun, hanya satu yang mereka tidak bisa meyakini iman.

Kelakuan dan perbuatan Dr.Buedi Winoto yang tidak patut di contoh dan ditiru, Dr.buedi yang tinggal di jalan raya Prambon Tuban Rt 02.Rw 02, yang telah melakukan perselingkuhan atau hubungan poligami dengan seorang wanita (Fatin) yang tinggal di Desa Pilang Puncel Kanor, Rt 06 Rw 02 kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Hubungan Dokter Buedi dengan Fatin yang cukup lama dan telah di karunia satu anak yang bernama Fano.

Disaat wartawan media BeritaTkp mengkonfirmasi Dr.Buedi melalui via seluler terkait mempunyai istri dua. perselingkuhannya atau hubungan poligami dengan Fatin” mengatakan itu salah besar dan gak benar kalau saya poligami mempunyai istri muda, mohon maaf ya, saya lagi sibuk mungkin lain waktu kita sambung lagi”, tutur Dr Buedi.

Dr.Buedi winoto yang berstatus PNS yang menjabat sebagai kepala UPTD Pukesmas Plumpang, jalan Raya Plumpang no 17 Kababupaten Tuban. Perbuatan poligami yang di lakukan Dr.Buedi memberikan contoh yang sangat buruk bagi masyarakat, apabila dilakukan melalui pernikahan siri alias diam-diam, di katagorikan melanggar Undang-Undang No 1, tahun 1974 tentang perkawinan. (H Yanto)