Lamongan, BeritaTKP.com – Disamping menunggu terbitnya Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Lamongan lakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok tani di wilayahnya yang meliputi petani mina padi (tambak dan padi) dan petani padi.

Sukriyah selaku Kepala DKPP Lamongan mengaku telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh tani, terutama petani mina padi yang umumnya berada di daerah utara Lamongan.

Dari sembilan komunitas pertanian sasaran permentan, Lamongan memiliki tujuh komoditas antara lain, padi, jagung, kedelai, bawang merah dan putih, cabai, serta tebu.

“Sosialisasi rutin dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bahwa saat ini hanya ada dua pupuk yang disubsidi pemerintah dan diperuntukan sembilan komoditas pertanian. Ya memang gejolak masih ada, sambatan petambak juga ada, katanya masih kurang (jatah),” katanya, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Dua pupuk yang dimaksud adalah NPK dan Urea yang menjadi subsidi pemerintah. Sedangkan tiga jenis lainnya yang meliputi ZA, urea, dan SP-36 sudah tidak lagi masuk subsidi.

Alasannya, selain pencabutan jatah untuk petani mina padi atau sektor perikanan juga adanya pemangkasan jenis pupuk. Sukriyah menyarankan, agar para petani pangan, khususnya padi bisa mencari solusi dengan penggunaan pupuk organik cair.

“Solusinya mungkin penggunaan pupuk organik cair, selain terbilang cukup ekonomis, jangka panjang dan kesuburan tanah bisa lebih terpenuhi. Nggan harus pakai bahan kimia terus,” ujarnya.

Untuk petani tambak, Sukriyah meminta agar berkonsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Sebab seluruh alokasi jatah pupuk non-pangan kini telah beralih ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Kalau saat ini jatah untuk petani masih ada, RDKK-nya semua ada dan lengkap, jadi istilahnya bukan dihapus untuk perikanan tapi dialihkan bukan lagi di Kementerian Pertanian,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mampu meredam gejolak petani dalam menyikapi Permentan 10/2022. Sejumlah petani Lamongan menilai permentan itu telah mencabut pupuk bersubsidi. (Din/RED)