Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri turun tangan melakukan asistensi terhadap kasus meninggalnya seorang terapis di bawah umur yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban diketahui bernama RTA (14), seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah membenarkan pihaknya telah melakukan asistensi terhadap kasus tersebut.

“Betul kami lakukan asistensi,” ujar Brigjen Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).

Dalam perkembangan terakhir penyidikan, penyidik masih menunggu hasil autopsi jasad korban untuk memastikan penyebab pasti kematian RTA. Hasil tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari korban sebelum ditemukan tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa korban terlihat beberapa kali mondar-mandir menuju kamar mandi dengan ekspresi gelisah.

“Dia terlihat celingukan, seperti sadar ada kamera. Beberapa kali bolak-balik kamar mandi sambil berusaha keluar dari area pantauan CCTV,” ungkap AKBP Ardian.

Polisi menduga, sebelum kejadian, korban mengalami tekanan atau ketakutan yang membuatnya bertingkah tidak biasa. Namun demikian, penyidik masih akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi untuk memastikan dugaan tersebut.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama karena menyangkut korban anak di bawah umur.

“Kami fokus pada perlindungan hak anak dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena melibatkan anak di bawah umur yang bekerja sebagai terapis. Polri menegaskan akan menelusuri secara menyeluruh asal-usul korban bekerja di tempat tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait eksploitasi anak.(æ/red)