Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran gelap ganja. Dalam pengungkapan ini ditangkap seorang tersangka berinisial A (25).

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, menerangkan bahwa dari tangan tersangka disita barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram. Pengungkapan pun berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Informasi itu, ujarnya, langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Tim kemudian melakukan pengintaian pada Minggu (28/9/25).

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram.” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/25).

Ia menyebut, barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta. Dengan jumlah itu berpotensi merusak masa depan 5.000 orang.

“Dari tersangka tersebut kami berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa,” jelasnya.

Dari keterangan awal, ganja itu dipasok seorang berinisial E yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, tim penyidik masih memburu bandar besar tersebut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(æ/red)