Ambon, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengamankan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku yang terjadi pada 9 Oktober 2025 di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasein Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/Polda Maluku, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, terkait insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan kantor DPD Golkar Maluku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dasein, Rabu (29/10/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang lainnya mendatangi kantor DPD Partai Golkar Maluku dengan tujuan menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
“Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor, termasuk kaca jendela, meja, serta peralatan lainnya,” jelas Kombes Pol Dasein.
Pasca kejadian, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
Langkah Penyidikan
Dalam penegakan hukum, Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan berbagai langkah profesional dan sesuai prosedur, di antaranya:
- Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti;
- Memeriksa 12 orang saksi;
- Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka;
- Melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memperlancar proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penegasan Polda Maluku
Kombes Pol Dasein menegaskan bahwa Polda Maluku akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan, serta menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti lebih lanjut.(æ/red)





