
Lamongan, BeritaTKP.com – Pemuda pengangguran berinisial MR (18), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, dilaporkan atas perbuatan cabul yang ia lampiaskan kepada seorang gadis dibawah umur. MR dijebloskan ke polisi oleh ibu kandung gadis yang ia cabuli.
Tindakan pencabulan ini terungkap berkat informasi yang didapatkan oleh pelapor dari guru korban. Sang guru mengatakan, informasi itu diketahui olehnya saat proses belajar mengajar di sekolah.
Mendengar kabar tersebut, sang guru akhirnya melaporkannya kepada ornag tua korban, UK (37) yang sedang meantau membuka warung makan di Pekanbaru, Riau. “Apa yang dialami korban yang masih di bawah umur, masih duduk di bangku SMA itu diceritakan sang guru kepada UK,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Mendapati laporan dari guru korban itu, UK berusaha menghubungi korban. Namun, saat ditelepon ternyata korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun tentang kebenaran informasi yang didapat UK. Karena tidak ada jawaban, UK pun pulang untuk menemui anaknya. “Tiba di rumah, UK langsung mencecar putrinya dan barulah korban mengakui apa yang telah diperbuat oleh MR kepadanya,” kata Anton.
Berdasarkan pengakuan korban, diketahui bahwa MR telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak 2 kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku. Tak terima sang anak dicabuli oleh MR, UK lantas melaporkan MR ke Polres Lamongan.
“Dugaan pencabulan ini masih ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Pagi tadi korban juga baru divisum dan hasil visum belum keluar,” kata Anton seraya meminta wartawan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi. (Din/RED)





