ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 32 TPS di sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur (Jatim) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Insan Qoriawan Komisioner KPU JatimDivisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan, kegiatan PSU paling banyak digelar di wilayah Bangkalan Madura dengan jumlah 12 TPS.

“Surabaya sepuluh TPS, Kota Madiun satu TPS, Kota Probolinggo dua TPS, Bangkalan 12 TPS, Malang empat serta Jombang, Sampang, dan Trenggalek masing-masing satu TPS,” ujar Insan, dikutip dari suarasurabaya, pada Senin (19/2/2024).

Pelaksanaan PSU di masing-masing TPS bakal digelar paling lama 10 hari pasca pemungutan suara 14 Feburari atau maksimal 24 Februari 2024.

Salah satu kesalahan yang membuat diselenggarakannya kembali pemungutan suara ini terjadi di salah satu TPS di Surabaya. Di sana, ditemukan surat suara yang dibagikan tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain, sehingga harus dilakukan PSU.

Di sisi lain KPU Kota Surabaya sudah mengajukan ke KPU RI penyelenggaraan PSU untuk sepuluh TPS di Kota Pahlawan.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyebut kesepuluh TPS diajukan untuk PSU pada Sabtu (24/2/2024) mendatang, atau saat hari terakhir batas PSU sesuai regulasi.

Perencanaan itu, lanjutnya, sudah dilaporkan berjenjang mulai dari KPU Jawa Timur lalu ke KPU RI, setelah rapat pleno. “Insyaallah tangggal 24 (Februari), hari terakhir seusai batasan sepuluh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan. Tapi ini masih dengan mengusulkan kami sampaikan ke pimpinan,” bebernya.

Syamsi mengaku, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI,terkait perencanaan itu disetujui atau justru digelar maju dari yang diajukan. “Kita tunggu hasil laporan itu. Perencanaannya pasti. Tapi, pelaporan harus kami lakukan dulu. (Karena) pengadaan (logistik untuk PSU) bukan di kami,” ucapnya. (Din/RED)