Lombok Utara, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial AA alias M di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, pada Selasa (9/1). Penangkapan ini bermula dari dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian, namun aparat juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu I Putu Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku AA alias M awalnya ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara terkait kasus pencurian. Namun, saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap Iptu I Putu Sastrawan.
Pelaku AA alias M kini harus menghadapi ancaman hukuman ganda. Selain pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, pelaku juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini untuk memastikan adanya kemungkinan jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga akan menyelidiki lebih jauh terkait sumber dan distribusi narkotika tersebut,” tegas Iptu Sastrawan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak pidana kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan kejahatan di wilayah mereka.
“Dengan langkah ini, Polres Lombok Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat,” tutupnya. (æ/red)