Martapura, BeritaTKP.com – Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kab. OKU Timur Sumatera Selatan dihadirkan di Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025.
Itu setelah tersangka Jupri ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU pimpinan AKP Mukhlis di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan sang Kades terhadap marbot masjid Ali Fathan (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Kejadiannya tepat di rumah korban, pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
Dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi tersebut Tersangka Jupri Alamsyah buka suara. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Kejadian ini yang pertama minta maaf dunia dan akhirat kepada korban keluarga besarnya,” kata Kades Jupri.
Di hadapan awak media dia juga meminta maaf kepada Polres jajaran, karena telah merepotkan dalam melakukan penangkapan terhadapnya.
“Maklum saya panik, karena baru pertama kali saya melakukan tindak pidana seperti ini. Sehingga saya kabur,” katanya.
Tersangka Jupri juga mengaku, selama pelarian dia berpindah-pindah. Saat perjalanan pelarian itu dia mengaku singgah dari masjid ke masjid.
“Di masjid-masjid melakukan ibadah sambil terus menyadarkan diri saya. Saya telah melakukan perbuatan yang salah mohon petunjuk,” ungkapanya.
Mengenai motif yang ia lakukan, diakui Jupri memang terkait korban menggunakan masjid baru untuk sholat jumat.
“Korban sudah beberapa kali saya ingatkan (tidak melakukan salat jumat di masjid baru), sebelumnya ada pertemuan, belum ada kesepakatan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan sholat jumat di masjid baru,” katanya.
Kedatangan Kades Jupri mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat sholat jumat.
Saat itu, korban Ali Fathan sedang duduk di depan rumahnya bersama rekan-rekannya, dan sempat cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Pelaku yang tidak senang lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban. Penusukan pertama dilakukan kearah perut, namun dapat tepis oleh korban.
Kemudian pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban.
Korban saat itu, langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang setelah itu di Rujuk ke RS Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama satu bulan lamanya.
“Akibat dari penganiayaan tersebut, kini korban diamputasi di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cacat permanen,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat pers rilis, Jumat 3 Januari 2025.
Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung lari ke luar OKU Timur.
“Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah,” tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.
“Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku.
“Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka,” pungkasnya. (æ/red)