
Yogyakarta Berita-TKP.Com Petuugas gagalkan upaya penyelundupan narkoba terdiri dari obat-obatan psikotropika dan narkotika lewat Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta. Kini ratusan butir narkoba tersebut disita aparat.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin (29/7/2019) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya petugas bea cukai di terminal
kedatangan Bandara Adisutjipto mencurigai seorang penumpang pesawat dengan rute
Kuala Lumpur-Yogyakarta. Perempuan tersebut berinisial RDA (23), WNI kelahiran
Poso yang tinggal di Surabaya, Jatim.
“Petugas melakukan
pemeriksaan badan (body check), sehingga didapati lima bungkusan plastik berisi
pil obat-obatan yang disembunyikan,” ucap Gatot di Kantor DJBC Jateng-DIY
di Yogya, Rabu (28/8/2019).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan
ratusan pil narkoba tersebut di breast holder (BH-nya). Tercatat ada 484 butir
psikotropika jenis happy five dan 9.5 butir narkotika jenis ekstasi yang dibawa
pelaku.
“Selanjutnya RDA
bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai dibantu oleh petugas Lanud
AAU Adisutjipto dan pegawai Angkasa Pura I ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogya
untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Pihak Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse
Narkoba Polda DIY. “Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”
pungkasnya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan upaya penyelundupan itu terjadi pada Senin (29/7/2019) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Adisutjipto mencurigai seorang penumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta. Perempuan tersebut berinisial RDA (23), WNI kelahiran Poso yang tinggal di Surabaya, Jatim.
“Petugas melakukan
pemeriksaan badan (body check), sehingga didapati lima bungkusan plastik berisi
pil obat-obatan yang disembunyikan,” ucap Gatot di Kantor DJBC Jateng-DIY
di Yogya, Rabu (28/8/2019).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan
ratusan pil narkoba tersebut di breast holder (BH-nya). Tercatat ada 484 butir
psikotropika jenis happy five dan 9.5 butir narkotika jenis ekstasi yang dibawa
pelaku.
“Selanjutnya RDA bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai dibantu oleh petugas Lanud AAU Adisutjipto dan pegawai Angkasa Pura I ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogya untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Pihak Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. “Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.(red)