Nganjuk, BeritaTKP.com – Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA/SMK se-Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 024/SP/LSM-Njk/FAAM/V/2025 tertanggal 19 September 2025 itu menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menegaskan tidak ada pungli di sekolah negeri. Menurut FAAM, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat serta tanggapan di media sosial, masih ditemukan praktik pungutan yang bersifat wajib di sejumlah SMA/SMK, termasuk di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tulis laporan FAAM.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh karena Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk dianggap abai terhadap berbagai aspirasi masyarakat.
“Sudah banyak media yang memberitakan terkait adanya pungli di beberapa sekolah, khususnya di Nganjuk. Namun Cabdin Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkesan tutup mata dan tutup telinga. Karena itu, kami melapor ke Kejati Jatim untuk menguji secara hukum,” tegas Achmad Ulinuha.
FAAM juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar di lembaga pendidikan termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pejabat publik berkewajiban menyampaikan informasi yang benar sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Melalui laporan ini, FAAM meminta Kejati Jatim untuk:
- Melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar di SMA/SMK se-Jawa Timur.
- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait pernyataannya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Menindaklanjuti laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bukti pendukung, FAAM melampirkan tautan pemberitaan media, testimoni masyarakat dari media sosial, serta bukti pembayaran pungutan (kwitansi/transfer) dari wali murid.
Tembusan laporan tersebut turut dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kabupaten Nganjuk. (widi)





