Surabaya, BeritaTKP.Com – Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menambah kawasan parkir zona di Kota Surabaya. Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
Rencananya, Parkir Zona akan diterapkan di 97 ruas jalan yang terbagi dalam 14 kawasan zona diantaranya : Jembatan Merah, Keputeran, Mayjend Sungkono, Kebun Binatang, Pasar Atom, Tunjungan, Taman Bungkul, Embong Malang, Balai Kota, Tugu Pahlawan, Blauran, Kertajaya, Nginden, Rungkut.
Untuk tarif jenis kendaraan parkir zona memiliki tarif yang berbeda : Trailer Rp.15.000, Bus Rp.10.000, Truck Mini Rp.7.500, Mobil Rp.5.000, Sepeda Motor Rp.2000 dan Sepeda Rp.1.000.
Tujuan dibuatnya parkir zona ini untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi hambatan samping parkir, mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang lebih rendah, mengurangi intensitas parkir pada jalan-jalan yang padat, mendukung program pemerintah untuk beralih menggunakan angkutan umum, dan untuk mengarahkan pengguna jasa parkir agar memanfaatkan parkir off-street. @sulaiman