Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat resmi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW terkait kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung operasional perusahaan tersebut. Polisi memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra mengatakan MW diamankan pada Rabu malam setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan penyidik. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).
Roby menegaskan, penetapan tersangka tidak berkaitan dengan ketidakhadiran MW dalam panggilan sebelumnya, melainkan murni karena bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari lokasi kebakaran.
“Dari lokasi terdapat bekas-bekas kebakaran, sejumlah korban meninggal dunia, serta hasil visum. Ditambah lagi keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa,” jelasnya.
Penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan yang digunakan sebagai kantor Terra Drone.
Kebakaran gedung enam lantai itu terjadi pada Selasa (9/12) siang dan menewaskan 22 orang yang terjebak di lantai atas. Kepulan asap tebal dari lantai bawah serta jalur evakuasi yang minim membuat para korban sulit keluar.
MW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam insiden yang menggemparkan publik tersebut.(æ/red)





