Gresik, BeritaTKP.Com – Dirut PT Garam dinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi. Akibat perbuataannya itu, garam yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, terdakwa Achmad Budiono telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang.
Atas kasus tersebut Dirut PT Garam, Achmad Budiono dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/11/2017). Terdakwa Achmad Budiono dibawa ke ‘meja hijau’ karena dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Majelis Hakim Putu Mahendra, SH yang memimpin Sidang akhirnya ditunda sampai hari Kamis (9/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa, sementara itu kuasa hukum terdakwa, Agung Prasetyo, SH menuturkan dirinya menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. Pasalnya, akibat tuntutan itu istri terdakwa sangat shock mendengar tuntutan dari jaksa.
Majelis Hakim Putu Mahendra, SH yang memimpin Sidang akhirnya ditunda sampai hari Kamis (9/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa, sementara itu kuasa hukum terdakwa, Agung Prasetyo, SH menuturkan dirinya menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. Pasalnya, akibat tuntutan itu istri terdakwa sangat shock mendengar tuntutan dari jaksa.
“Kami sudah curiga dengan ditundanya jadwal tuntutan 3 kali. Kenapa kok sampai 3 kali tuntutan jaksa ditunda dengan alasan belum siap kami akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyusun pembelaan. Pasalnya, dari tuntutan jaksa banyak fakta dipersidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam menuntuk terdakwa. Dalam perkara ini, klien kami dituntut dengan undang undang perlindungan konsumen. Sementara, fakta dipersidangan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang dipimpinnya,” ujarnya.
Masalah status penahanan terdakwa yang habis pada tanggal 13 Novembet dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan tinggi, Agung akan kordinasi dengan kliennnya. Pasalnya, jika dihitung matematis tanggal 13 November jatuh pada hari Senin minggu depan, otomatis ketika nanti jika senin hakim belum memutus perkara ini, jelas terdakwa status tahanannya akan bebas demi hukum.”Tetap akan kami kordinasikan dengan kilen kami terkait masa penahanan terdakwa. Masih ada agenda pledoi, replik dan duplik,” pungkasnya. @Agus