Diringkusnya Komplotan Pencuri Kabel Tower Operator Selular di Pasuruan

149

Pasuruan Berita-TKP.Com Tim Satreskrim Polres Pasuruan ringkus empat orang komplotan pencuri spesialis kabel tower pemancar signal (kabel Feeder dan Jamper) operator selular.

Empat pelaku tersebut adalah Suyono alias Sinchan (35), warga Surogalih, Kecamatan Purwodadi; Abdi Heri Pamuji (33), warga Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; Jumadi alias Jumik (32), warga Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Candra Wibowo alias Damon (28), warga Surogalih, Kecamatan Purwodadi.

“Para tersangka ini merupakan mantan pekerja teknisi tower. Sehingga mereka paham tentang barang-barang yang berharga di dalam tower dan peruntukkannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Yogantara, Senin (2/9/2019).

Dalam aksinya, para pelaku menentukan target terlebih dahulu dengan cara sistem hunting menggunakan mobil. Belakangan diketahui, mobil yang mereka pakai merupakan mobil bodong. Setelah dijumpai, mereka langsung membobol gerbang dan memotong kabel feeder beserta jamper yang ada di dalam tower.

Mereka berbagi peran saat melakukan pencurian. Dua bertugas memanjat dan memutus kabel, sedangkan dua lainnya berperan memotong-motong kabel curian lalu memasukannya ke dalam mobil.

“Pengakuan para tersangka, mereka sudah mencuri di enam tower, yaitu di Kecamatan Tutur, Sukorejo, Wonorejo, Purwosari dan Gempol. Tapi kami menduga lebih dari itu,” imbuh Dewa Yoga.

Namun, dari enam tower yang mereka satroni, pencurian kabel tower Smartfreen di Kecamatan Gempol saja yang akhirnya dilaporkan ke polisi, hingga keempat pelaku teridentifikasi dan ditangkap.

“Hasil pencurian kabel ini kemudian dijual ke toko barang bekas dan uangnya habis dibagi-bagi untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.(red)