Garut, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Garut menangkap Direktur PT Anugrah Berkat Kemurahan (ABK) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terkait program penyediaan barang untuk Business Center BUMDes dan pembangunan menara jaringan internet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (4/9/2025).
Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan penangkapan terhadap TAR (46), Direktur PT ABK, pada Rabu (3/8) malam setelah menerima laporan dari korban. Setelah menjalani pemeriksaan dan dengan bukti yang cukup, penyidik menetapkan TAR sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan, dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes,” jelas Kasat Reskrim
Kasus ini bermula dari laporan Rico, pemilik PT Mitra Tunggal Teknik (MTK), yang mengaku menjadi korban penipuan oleh PT ABK. Pada Januari 2021, PT ABK menawarkan kerja sama untuk penyediaan barang program Business Center BUMDes dan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) internet di berbagai desa di Jawa Barat.
Modus tersangka adalah dengan menunjukkan dokumen resmi seperti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Tersangka kemudian meminta korban mengirimkan barang sesuai pesanan dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah desa menerima pencairan dana desa melalui Bank BJB. Namun, setelah sejumlah desa menerima dana desa, PT ABK tidak melakukan pembayaran kepada PT MTK, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan pengelola BUMDes, untuk lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek fiktif. Pelaku biasanya menggunakan dokumen resmi untuk meyakinkan korban, seperti yang dilakukan oleh tersangka Direktur PT ABK.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (æ/red)




