Surabaya, BeritaTKP.Com – sungguh tak patut perlakuan yang tak terpuji yang dilakukan oleh wanita 42 tahun ini Etik Idayati , Rusun Warugunung, RT 01 RW 03, Kecamatan Karangpilang ini tega menggelapkan motor yang telah dipinjamnya.
Bermula ketika Etik menyewa sepeda motor kepada korban Nunuk Ernawati (43),warga asal Bambe, RT 8 RW 1, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pelaku beralasan meminjam motor untuk dipakai lebaran pada bulan Juli 2016 dan ia berjanji untuk membayar uang sewa 200 per minggu.
Namun setelah jatuh tempo, tidak ada kejelasan dan motor korban dikembalikan ke korban dan saat ditagih, tersangka selalu berkelit dengan berbagai alasan, bahwa motor masih dipakai, sehingga membuat korban kehilangan kesabaran.
Akhirnya secara diam-diam, korban mencari tahu keberadaan motor miliknya dan ternyata setelah diselidiki motor miliknya telah digadaikan kepada seorang penadah penggadaian Imam sebesar Rp 4 juta, tanpa dilengkapi surat-surat dokumen kepemilikan kendaraan dan tersangka mendapatkan 20% dari gadaian tersebut.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Karangpilang dan Etik ditangkap di rumahnya di Waru Gunung RT 01 RW 03, Kecamatan Karangpilang. @thes