
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang oknum polisi berinisial K (53) yang bertugas di Kota Surabaya, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Pria paruh baya tersebut dilaporkan oleh mertuanya, N (55) yang juga anggota polisi. Korban berinisial AS (15).
Aksi pencabulan itu terbongkar setelah diketahui N. Diketahui, aksi bejat itu terjadi di rumah yang ditinggali korban dan oknum polisi tersebut di Jalan Indrapura.
Pencabulan terhadap AS dilakukan selama 4 tahun ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Dari keterangan korban, ia menjadi korban pencabulan sejak 2020 atau kelas 5 SD hingga Februari 2024 atau korban sekarang duduk di kelas 3 SMP.
“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas AS kepada wartawan, dilansir dari memorandum.
Saat melancarkan aksinya, K merayu korban jika akan memberikan apapun yang korban minta. Selain merayu, K juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.
“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” beber AS.
N yang adalah nenek korban baru mengetahui bila cucunya AS menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya (K) setelah memberikan pengakuan.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” ujar N. (Din/RED)