Dikenal Sangat Sadis, Dua Residivis Curas Dibekuk Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk

171

Nganjuk Berita TKP_Com  Tim Macan Wilis Polres Nganjuk menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Nganjuk dan sekitarnya, jumat (30/10/2020). Aksi keduanya dikenal sangat sadis, mereka tak segan-segan membuat korbanya terluka

Dua pelaku yang berhasil diringkus jajaran Tim Macan Wilis Polres Nganjuk yakni, SH (33) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro, Nganjuk dan IR (27) warga Dusun Bakalan Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

“Kedua Pelaku ini dalam menjalankan aksinya membawa plat palsu, dua buah kunci pas, dan satu buah obeng dalam tas rangsel,sedangkan rekannya membawa sajam berupa clurit ditaruh di belakang punggung,”ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat ditemui di Mapolres Nganjuk.

Dikatakan oleh Handono, saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan, namun pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menembak timah panas di kaki kedua tersangka.

“Sempat melakukan perlawanan kedua residivis, ahirnya kami lumpuhkan,” terang Handono

Dalam penangkapan tersangka, kata Handono, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit seperda motor, 4 nomer palsu, 1 kunci T, 2 kunci pas dan 1 Celurit sebagai sarana eksekutor

Atas perbuatan kedua pelaku dijeratkan pasal 365 (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Muryati)