GARUT, BeritaTKP.com – Seorang ibu muda berinisial DF asal Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu di sebuah salon di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga hanya menjadi modus untuk menjerat korban. Menurut keterangan polisi, DF justru dipaksa melayani sejumlah pria yang datang ke tempat tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, kasus ini bermula ketika DF mencari pekerjaan setelah bercerai dengan suaminya. Dalam proses tersebut, korban bertemu dengan seorang perempuan berinisial CK yang menawarkan pekerjaan di salon milik perempuan lain berinisial EM.
Korban Diduga Diancam Saat Ingin Pulang
Menurut polisi, setelah berada di lokasi, DF diduga dipaksa melayani lima pria. Korban disebut sempat menolak dan menyampaikan keinginannya untuk pulang.
Namun, penolakan tersebut diduga direspons dengan ancaman terhadap keselamatan korban.
Kapolres Garut mengatakan, sejak awal korban dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Akan tetapi, rincian pekerjaan yang sebenarnya tidak dijelaskan secara terbuka ketika tawaran itu disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggunaan tawaran pekerjaan untuk menjerat seseorang ke dalam situasi eksploitasi merupakan persoalan serius yang perlu ditangani melalui proses hukum.
Lima Orang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, termasuk CK, EM, dan seorang berinisial VN yang disebut masih berusia 17 tahun.
Berdasarkan keterangan Kapolres Garut, setiap pria yang datang disebut membayar Rp400 ribu kepada VN. Meski demikian, pembagian peran masing-masing pihak dan aliran uang dalam perkara tersebut masih perlu merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik.
Identitas lengkap para pihak belum seluruhnya diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Dugaan TPPO Masih Diproses
Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang. Penegak hukum perlu mendalami cara para terduga pelaku merekrut korban, bentuk paksaan atau ancaman yang diduga terjadi, serta peran setiap orang yang diamankan.
Perlindungan terhadap DF juga menjadi hal penting, termasuk memastikan keselamatan korban dan memberikan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Seluruh dugaan terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, korban berhak memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak tanpa mengalami stigma atau diskriminasi.(æ/red)





