Surabaya, BeritaTKP.Com -Tersangka kembali dicokok polisi. Dua residivis pejambret Rendi Demonstra Refor Romadona (22), warga Jalan Tambakasri XXXI, dan IK (17), warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya. Seusai merampas tas milik Koko Handoko (39), warga Jalan Gogor Kali I, Jajartunggal, Wiyung, Surabaya, di Jalan Mastrip Karang Pilang. Tepatnya depan Lapangan Karang Pilang, Surabaya.

Bermula saat korban membonceng istrinya mengendarai motor, Ninik Dwi Pratiwi, melintas di Jalan Mastrip, Surabaya, Rabu (26/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Ninik saat itu membawa tas cangklong.
Tidak lama berselang, dua tersangka yang memakai motor Suzuki Satria membuntuti korban. Pelaku lalu memepet dari arah samping dan merampas tas milik korban. Spontan, korban berteriak jambret dan meminta tolong warga.
Koko bersama warga lalu mengejar. Belum jauh dari lokasi kejadian awal, dua tersangka berhasil ditangkap warga. Bahkan, sempat dihajar massa oleh warga. Kemudian diamankan anggota yang sedang patroli kring serse.
“Dua tersangka adalah residivis kasus serupa (curas),” ujar Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Irwan, Jumat (28/5).
Irwan menjelaskan, yang bertugas sebagai eksekutor adalah tersangka IK. Adapun Rendi bertugas sebagai joki. “Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan,” sebutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyasar tas yang dibawa perempuan. “IK itu sehari-hari menjadi pengamen. Kasusnya masih kita kembangkan,” katanya.
Sementara itu, dua tersangka Rendi dan IK mengaku nekat kembali melakukan aksi penjambretan karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. “Rencana mau dibagi dua hasilnya,” papar Rendi.
Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara menyita barang bukti sebuah tas cangklong warna cokelat, dua handphone (HP), dompet berisi uang Rp 200 ribu, dan satu unit motor Suzuki Satria FU nopol L 5745 AX warna hitam. (Red)