Bantaeng, BeritaTKP.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur yang selama ini meresahkan warga kab Bantaeng.,bertempat di lobby Mapolres Bantaeng,Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H,. merilis pengungkapan dan penanganan kasus penganiayaan dengan menggunakan busur yang terjadi di Kab Bantaeng. Selasa (7/1/2024)
Dalam keterangan rilisnya, kapolres Bantaeng membeberkan beberapa kejadian penganiayaan dengan menggunakan busur diantranya terjadi di kp Kayangan Kel Bontorita Kec Bissappu, Kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024, dan berhasil meringkus pelaku Lel. AF alias BOTA yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan sempat menjadi DPO, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di sat Reskrim Polres Bantaeng.
Peristiwa berikutnya di Jl Mawar kel Pallatikan kec Bantaeng kab Bantaeng yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 November 2024 dan mengmankan pelaku Lel. FB dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
selanjutnya di Jl raya lanto kel Pallatikan kec Bantaeng kab Bantaeng yang terjadi pada hari rabu tanggal 20 November 2024, sat Reskrim polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Lel. MR, Lel. IS, dan Lel. MF. Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang saat ini menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis busur.
Kejadian berikutnya terjadi di Jl bangau kel Pallantikan kec Bantaeng kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tnggal 31 desember 2024 dan mengamankan Lel. AK merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan saat ini, juga masih menjalani proses penyidikan.
Dari beberapa TKP yang terjadi, sat resktim polres bantaeng mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ketapel dan 8 (delapan) anak panah yang di gunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya para pelaku tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat NO. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.
Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli perintis presisi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
AKBP Nur Prasetyantoro menghimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang dicurigai akan adanya tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.
“Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng mengajak seluruh warga masyarakat kab Bantaeng untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban, peran serta keluarga juga menjadi unsur terpenting dalam memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anaknya untuk sentiasa memantau pergaulan anak-anaknya karna di usia remaja, mereka cenderung mudah terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu” ujar Kapolres Bantaeng. (æ/red)