Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Seorang pria berinisial HM (34), warga asal Purwakarta, diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumnas Karanganyar, Subang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,91 gram, satu unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi, HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IAA, warga Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, melalui pertemuan langsung.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit I Satres Narkoba Polres Subang terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Subang dan sekitarnya. (æ/red)