Bukit Raya, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya meringkus perempuan inisial IS alias Inge (44) dan DJ (43), keduanya ditangkap saat berada di rumah kosnya pada Selasa (31/12).
Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri), ditangkapnya mereka karena diduga telah mencuri sepeda motor dan menggadaikannya. korban kejahatan mereka ialah keponakan dari pelaku perempuan.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya lantaran terdesak untuk membeli narkoba, di mana keduanya ini diduga pemakai narkoba.
“Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Syafnil, Kamis (2/1).
Dirincikan Kompol Syafnil, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12). Di mana pencurian tersebut berawal saat tersangka datang bertamu ke rumah korban, tak lama kemudian korban pergi mandi.
Setelah selesai mandi saat hendak pergi, korban melihat kunci kontak sepeda motor yang diletakkan didalam kamar sudah tidak ada. Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek sepeda motornya di garasi dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.
Korban merasa curiga terhadap tantenya (pelaku Inge) yang sebelumnya bertamu dan tiba-tiba menghilang. Tak terima dengan ulah tantenya tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah kostnya di Jalan Setia Budi Pekanbaru bersama suami sirihnya.
Tanpa membuang waktu, tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama suami sirinya.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat di gadaikan para tersangka kepada seorang penadah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), senilai Rp3 Juta dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” paparnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (æ/red)