Foto : Direktur CV. FAJAR beserta Kuasa Hukumnya

Surabaya, BeritaTKP.com – Direktur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersaudara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutaan. Para terlapor masih terikat dengan hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan malah dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Masih kata Farah bahwa berdasarkan audit perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di transfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir  uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya dan keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas Faradiba perempuan berhijab.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyampaikan bahwa, hari ini kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut,  yang pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segera mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Karena pelapor dan terlapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para terlapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan, namun untuk perkara ini yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024.  Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 306.396.950,-. (Red)