BANGKA, BERITATKP.com – Pantauan Tim awak media, Rabu (31/8/2022) sekitar puluhan unit TI Rajuk Tower PIP yang sedang beroperasi di lokasi yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah tersebut.

Kabidpam PT Timah, Alpian saat dikonfirmasi awak media waktu itu, apakah aktifitas tersebut sudah mengantongi SPK Pertambangan, Ia mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu ya pak,” Jawab Alpian singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun tidak ada kabar sama sekali, hingga hari ini, Jumat (1/9/2022) Awak Media mengkonfirmasi ulang menanyakan bagaimana mengenai aktifitas tersebut dan apakah dibiarkan.

“Oke pak, makasih infonya,” Jawabnya tanpa ada tanggapan lainnya.

Pada waktu hari Kamis penambang sebut saja maraton,mau melakukan penambangan di laut tersebut .di datangi oleh warga semulut dengan menggunakan perahu dengan jumlah hampir ratusan orang menggunakan perahu sekitar 10 perahu.

Mendatangi penambang yang mau melakukan aktivitas dan di suruh berhenti melakukan aktivitas.

Kata salah satu warga mengatakan ini laut kami laut semulut selain orang semulut tidak boleh bekerja tutur dia.

Secara tidak langsung pihak PT timah TBk membiarkan Iyo nya nya dijarah dan ini telah merugikan negara dalam pajak.

Sekiranya agar pihak PT Timah terutama Divisi Pengamanan Objek Vital (Div Pamobvit) dapat segera melakukan penindakan dalam rangka pengamanan asetnya dari penjarahan yang sudah jelas melanggar hukum, sehingga tidak adanya kesan seolah-olah melakukan pembiaran. (Tim invetigasi)