Malang, BeritaTKP.Com – Tujuh orang Kades ini seperti kepala desa Kasri, Kades Bululawang, Kades Klepu dan Kades Tegalrejo di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Juga Kades Bocek dan Kades Ngenep, masuk Kecamatan Karangploso. Kades Permanu, Kecamatan Pakisaji. Hingga Kades Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Ketujuh Kades itu diduga menyelewengkan penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Ketujuh Kades tersebut kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, membenarkan hal ini. bahwa, tujuh orang Kades itu sudah diproses hukum. Tujuh kepala desa ini sudah diproses secara hukum dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh tujuh kades itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 1 miliar. Para Kades bermasalah itu, sebagian ada yang sudah diproses oleh kepolisian dan sebagian ditindak oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Saat ini untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan DD atau ADD, juga sudah ada kerjasama dengan unsur kepolisian. Peran polisi memberikan pengawasan dan pendampingan untuk penggunaan DD ataupun ADD,” ujarnya.
Ia menambahkan , pengawasan dan pendampingan ini sudah mulai dilakukan bahkan sejak musyawarah desa, untuk menentukan arah pembangunan dan penggunaan dana. Semua unsur kepolisian terlibat, mulai dari tingkat desa, dalam hal ini Bhabinkamtibmas, Kapolsek hingga Kapolres, semuanya mengambil bagian dan memiliki peran masing-masing. “Dengan kepolisian kami dapat berjalan dengan baik. Kerjasama dan saling mengisi. Sudah ada tugas masing-masing,” imbuhnya.
Tridiyah menambahkan, sebelum bertindak, ketujuh Kades terduga penyelewen dana, pihak Satuan Reskrim menunggu audit administrasi dari Inspektorat terlebih dahulu. Teknisnya, saat ada kasus maka pihak Reskrim akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Tugas Inspektorat mengaudit kepala desa yang diduga melakukan penggelapan. Setelah audit dari Inspektorat muncul, baru Reskrim akan bertindak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut. “Jadi Reskrim menunggu audit kami. Kami diberi waktu untuk mengaudit selama dua bulan untuk satu kasus. Baru nanti disimpulkan penyelewengan itu administrasi atau keuangan,” pungkas Tridiyah. @irul